Beranda | Artikel
Hukum Trading dengan Binary Options
Senin, 9 Mei 2022

Hukum Trading dengan Binary Options

Pertanyaan:

Apa hukum melakukan trading emas, saham, forex atau mata uang kripto dengan metode binary options?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du,

Baru-baru ini telah ramai diperbincangkan tentang metode bisnis dengan metode binary options. Bagaimana pandangan para ulama tentang metode ini?

Wikipedia mendefinisikan binary options sebagai berikut:

A binary option is a financial exotic option in which the payoff is either some fixed monetary amount or nothing at all. The two main types of binary options are the cash-or-nothing binary option and the asset-or-nothing binary option. 

Binary options “are based on a simple ‘yes’ or ‘no’ proposition: Will an underlying asset be above a certain price at a certain time?” Traders place wagers as to whether that will or will not happen. If a customer believes the price of an underlying asset will be above a certain price at a set time, the trader buys the binary option, but if he or she believes it will be below that price, they sell the option.

Binary options adalah sebuah pilihan finansial yang eksotis, di mana nantinya seseorang akan mendapatkan sejumlah uang tertentu atau tidak mendapatkan apa-apa sama sekali. Ada dua jenis binary options yang utama, yaitu [1] cash-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah uang fiat) dan [2] asset-or-nothing (yang dipertaruhkan adalah aset)”. 

Binary options dilandasi pada pilihan ya atau tidak pada pertanyaan: “Apakah suatu aset akan berada pada suatu harga dalam jangka waktu tertentu?”. Kemudian para traders menempatkan taruhan pada salah satu dari pilihan tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa jika seorang trader percaya bahwa aset tersebut akan berada pada harga tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka trader ini dikatakan membeli binary options. Namun jika ia tidak percaya, maka trader ini dikatakan menjual binary options”.

(Sumber: wikipedia.org/wiki/Binary_option)

Binary options ini bisa diterapkan pada uang dan aset. Contoh pada jual beli uang fiat, misalnya posisi nilai Rupiah terhadap Dollar US sekarang adalah Rp15.000,00 per Dollar US. Maka para trader diberi pilihan: apakah dalam jangka waktu 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US di bawah Rp15.100,00 ataukah di atas Rp15.100,00? Misalnya seorang trader percaya bahwa nilainya akan berada di atas Rp15.100,00 dalam 1 jam ke depan, ia pun membayar 10 juta rupiah sebagai wager (taruhan). Dan ternyata 1 jam ke depan nilai Rupiah terhadap Dollar US adalah Rp15.145,00. Maka si trader tersebut mendapatkan profit sebesar 7 juta rupiah (tergantung persentase profit yang dijanjikan, biasanya 70% dari taruhan). Dalam waktu 1 jam, ia mendapatkan 7 juta rupiah dengan modal 10 juta rupiah.

Sebagian ulama mengatakan bahwa dalam binary options, yang diperjualbelikan adalah hak untuk menjual atau membeli. Dan apa yang dianggap sebagai “hak” ini tidak termasuk al-maal (harta) yang menjadi syarat jual beli. Sehingga menjadi jual beli yang cacat karena tidak terpenuhi syaratnya.

Para ulama dalam Majma’ Fiqhil Islami menjelaskan:

إن عقود الاختيارات – كما تجري اليوم في الأسواق المالية العالمية – هي عقود مستحدثة لا تنضوي تحت أي عقد من العقود الشرعية المسماة. وبما أن المعقود عليه ليس مالاً ولا منفعة ولا حقاً مالياً يجوز الاعتياض عنه : فإنه عقد غير جائز شرعاً

“Akad binary options (sebagaimana yang banyak dijalankan di pasar trading internasional sekarang) adalah akad baru yang tidak termasuk dalam akad-akad yang disebutkan dalam syariat. Dan karena yang diperjualbelikan dalam akad ini adalah bukan berupa harta, bukan juga berupa manfaat, dan bukan juga berupa hak harta yang bisa dipertukarkan, maka akad binary options ini tidak diperbolehkan dalam syariat” (Ketetapan Majma’ Fiqhil Islami, no.63, juz 1 hal. 7).

Demikian juga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa semua bentuk transaksi mengandung unsur maisir (judi) sehingga haram hukumnya. Fatwa MUI tersebut berbunyi:

“Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi)”. (Fatwa DSN MUI no. 28/DSN-MUI/III/2002).

Bahkan sebagian ulama menegaskan bahwa binary options ini berlandaskan pada pertaruhan dan judi. Para ulama peneliti di IslamWeb menjelaskan:

فالخيار الثنائي قائم على الغرر ويعتمد على الحظ والمخاطرة والقمار، وكلام العلماء في حكم الخيارات يشمله سواء في كلام الدكتور سامي السويلم أو غيره. وقد نص على تحريمه الدكتور علي السالوس

“Transaksi binary options berlandaskan pada gharar dan bertopang pada pertaruhan serta judi. Dan perkataan para ulama dalam hal ini semua sama baik perkataan Dr. Sami as-Suwailim ataupun ulama yang lainnya. Dan ditegaskan haramnya transaksi binary options ini oleh Dr. Ali as-Salus”. (Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/201091).

Kesimpulannya, trading dengan binary options baik pada uang fiat ataupun pada aset emas, saham, mata uang kripto, atau aset yang lain, hukumnya adalah haram, termasuk jual beli yang tidak sah dan termasuk maisir (judi).

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/38484-hukum-trading-dengan-binary-options.html